Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi , Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara
KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
A.
UUD 45 (periode
pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Sejarah UUD
1945 berasal dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 45
yang sedianya akan dibacakan pada tgl 17 agustus bersamaan PROKLAMASI.
Tetapi pada
saat itu keadaan sangat genting, maka naskahnya ketinggalan dikantor BPUPKI di
jln Diponegoro.sehingga hanya dibacakan teks proklamasi saja
Dan hari
berikutnya tgl 18 kalimat proklamasi itu tercantum dalam PJ yang akhirnya
disempurnakan dengan menghapus dan menambahkan beberapa kata dan ditetapkan
sebagai UUD45.UUD 45 tidak bisa dipisahkan dari pada sumbernya yaitu pidato
bung karno pada tgl 1 juni 45.didepan Badan Penyelidik Untuk Persiapan
Kemerdekaan Indonesia.
Pidato
tersebut mjd berkas kerja panitia sembilan/BPUPKI, untuk merumuskan apa yang
disebut sebagai deklarasi kemerdekaan.Panitia 9 terdiri atas daribeberapa
golongan islam,nasinalis dan Kristen.yaitu:
- Ir. Sukarno
- Drs. Moh. Hatta
- Mr. A.A Maramis
- Abikusno Tjikrosoejoso
- Abdulkahar Muzakir
- H Agus Salim
- Achmad Subardjo
- K.H. Wachid Hasjim
- Muh Yamin
Berkas kerja
tersebut disistematiskan dirumuskan menjadi kesepakatan bangsa yang merupakan
deklarasi kemerdekaan.Hingga tgl 22Juni baru terselesaikan.yang terdiri dari
ü Pembukaan
terdiri dari 4 alenia
ü Batang tubuh
terdiri dari 16 BAB 37 pasal, 4 pasal aturan perlalihan dan 2 ayat aturan
tambahan.
ü Penjelasan
terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan demi pasal.
Dan disahkan
oleh BPUPKI/PPKI tgl 18 Agustus 1945.
Pokok-pokok
system pemerintahan Negara yang dirumuskan dalam 7 kunci pokok system
pemerintahan adalah:
1. Negara Indonesia berdasarkan Hukum (rechtsetaat)
2. Pemerintahan berdasarkan system konstitusi (hukum dasar) tidak absolutisme (berdasarkan kekuasaan belaka)
3. Kekuasaan tertinggi Negara berada ditangan MPR
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi dibawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
7. Kekuasaan Negara tidak tak terbatas(dibatasi).
Hal-hal
pokok yang diatur dalam UUD 45
- Bentuk Negara adalah kesatuan, artinya hanya ada satu kedaulatan dalam Negara yang dikendalikan oleh pemerintahan pusat.
- Bentuk pemerintahan adalah republik, artinya kepala Negara dipilih untuk masa jabatan tertetu.
- System cabinet adalah presidential artinya menteri bertanggung jawab kepada presiden.
- Lembaga Negara terdiri dari MPR, DPR Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, BPK {Bdn Pemeriksa Keuangan}, MA(lembaga tinggi Negara).
Sistematika
Konstitusi UUD 45 adalah
1. Pembukaan terdiri dari 4 alinea
2. Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal. 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
3. Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan dari pasal demi pasal
B.
KONSTITUSI RIS (Periode 27 Desember 1949- 17
Agustus 1950)
Konstitusi
RIS ditetapkan dgn keputusan Presiden RIS No 48 tgl 31 Januari 1950.Diundangkan
dalam lembaran Negara thn 1950 No3 tgl 6 Februari 1950.
Pokok-pokok
system penyelenggaraan menurut konstitusi RIS adalah:
1) Negara berbentuk federasi atau serikat, artinya Negara didalamnya terdiri dari Negara Negara bagian yang masing-masing Negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negeri.
2) Kedaulatan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dan senat.
3) Pemerintah adalah presiden dan para menteri.
4) Presiden dipilh oleh orang-orang yang dikuasakan pemerintahbagian.
5) Presiden adalah kepala Negar
6) Presiden tidak dapat diganggu gugat
7) Sistem kabinet parlementer, yaitu menteri bertanggung jawab kepada DPR dipimpin oleh Perdana menteri
8) Menganut lembaga bilateral terdiri dari senat dan DPR.senat adalah wakil dari Negara bagian atau daerah.Setiap daerah memiliki dua wakil.
Hal-hal
pokok yang diatur:
1)
Bentuk negara dari kesatuan menjadi federasi/serikat.2) Sistem pemerintahan berubah dari kabinet presidensil menjadi parlementer.
3) Tidak mengenal jabatan wakil Presiden.
Sistematika Konstitusi RIS atau UUD RIS adalah:
1) Mukadimah atau pembukaan terdiri dari 4 alenia
2) batang tubuh terdiri dari VI bab dan 197 pasal
Rumusan dasar Negara Pancasila :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Peri Kemanusiaan
3) Kebangsaan
4) Kerakyatan
5) Keadilan Sosial
Dampak
pemerintahan ini mengakibatkan ketidak stabilan politik dan
pemerintahan.Pemerintah menjadi lemah dan banyak pemberontakan atau gerakan
sparatisme.
C.
UUD S 1950 (17 agustus 1950 – 5 juli
1959)
Disahkan 15
agustus 1950 dimuat dalam UU nomor 7 tahun 1950 dan diundangkan dalam lembaran
Negara nomor 56 tahun 1950.
Pokok-pokok
system penyelenggaraanya:
1. Indonesia adlh Negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan
2. Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR.
3. Presiden adalah kepala Negara dibantu wakilnya.
4. Presiden dan wakil dipilih menurut undang-undang
5. Presiden tidak dapat diganggu gugat.
6. Presiden dpt membubarkan DPR
7. Sistem kabinet parlementer
8. DPR dipilih melalui pemilu dngn masa jabatan 4 thun.
9. DPR dpt memaksa menteri meletakkan jabatan.
10. Lembaga Negara terdiri dari Presiden dan wakil presiden, menteri, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.
11. Konstituante bersama pemerintah selekasnya menetapkan UUD pengganti UUDS.
12. Konstituante dipilih melalui pemilu.
Sistematika
atau isi pokok UUDS 1950
- Pembukaan terdiri dari 4 alenia.
- Batang tubuh terdiri dari VI BAB dan 146 pasal.
Hal-hal
pokok yang diatur dalam UUD S 1950 adl:
a. Bentuk Negara berubah dari federal/serikat mjd Negara kesatuan.
b. Sistem cabinet parlementer.
c. Presiden dapat membubarkan DPR
d. Dikenal dengan masa demokrasi liberal.
Nama-nama
cabinet yang pernah berkuasa pada masa liberal
a.
Kabinet Nasirb. Kabinet Soekiman
c. Kabinet Wilopo
d. Kabinet Ali I
e. Kabinet Burhanudin Harahap
f. Kabinet Ali II
g. Kabinet Djuanda atau Kabinet Karya
Setiap
kabinet dipimpin Perdana Menteri. Sebagai kepala pemerintahan dan
kelemahanya system cabinet hanya bertahan dalam waktu singkat.
D.
UUD 45 (periode ke dua 5 juli 1959-1999)
Pada saat
itu presidem Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satunya kembali ke
UUD 45 UUD 45 yang berlaku pada masa awal Proklamasi tanpa ada perubahan,
sehingga sistematika dan hal-hal pokok yang diatur didlmnya tetap sama.
Isi dekrit Presiden:
1.
Pembubaran Konstituante2. Berlakunya kembali UUD 1945
3. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950
4. Pembentukan MPRS dan DPAS dlm waktu singkat
Tetapi pada
masa itu terjadi pemberontakan G-30 S/PKI th 1965
Hingga ada unjuk rasa yg disebut TRI
TURA
1.
Bubarkan PKI2. Bersihkan kabinet dari unsur PKI
3. Turunkan Harga
Masa berlaku
UUD 45 dipisahkan antara orde lama (5 juli 1945 – 11 Maret 1966) dan orde
baru 11 Maret 1966- 1999).stelah dikeluarkan Supersemar 11 maret 1966
Kedua masa tersebut menggunakan
naskah yang sama tetapi dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan yang berdampak
pada penyalenggaraan pemerintah.
Pada masa orde baru juga banyak
penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan ketidakstabilan pemerintahan dan
keterpurukan terjadi hingga kepmerintahan saat itu yang dipegang Suharto dan
mengundurkan diri pada th 1998
E. UUD45
AMANDEMEN (berlaku 19 Oktober 1999- sampai sekarang)
Pada tahun
1998 muncul gerakan reformasi yang salah satunya menuntut amandemen UUD 45.Maka
UUD 45 yang digunakan sampai sekarang mengalami 4 kali perubahan
Pokok-pokok
system pemerintahan Negara RI menurut UUD 45 amandemen adalah:
1. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik.
2. Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
3. Negara Indonesia adalah Negara hukum
4. MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu
5. Presiden memegang kekuasaan menurut UUD 45.
6. Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan wakilnya dan serta DPRD.
7. DPR memiliki fungsi legislasi anggaran dan pengawasan.
8. BPK merupakan lembaga yang bebas mandiri yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
9. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dipegang oleh Mahkamah Agung,
Sistematika UUD 45 amandemen terdiri dari.
1. Pembukaan terdiri dari 4 alenia
2. Pasal-pasal.







0 komentar:
Posting Komentar